Kamis, 19 Desember 2013

Rokok Elektronik

Bruxelle Ingin Berasimilasi dengan Ahli Kesehatan


Rabu kemarin (18/12), negara-negara anggota Uni Eropa telah menyetujui perjanjian dengan Parlemen Eropa untuk mengatur pengembangan pasar rokok elektronik. Persiapan utamanya adalah: izin pemasaran bagi para produsen yang nantinya akan menempatkan e-cigarette ke dalam kategori obat-obatan.

Perizinan Pasar (L'autorisation de Mise sur le Marché) adalah informasi utama yang terkandung dalam perjanjian Eropa ini. Produsen e-chigarette harus menjalani prosedur untuk perizinan pasar (L'autorisation de Mise sur le Marché/AMM). Perizinan ini biasanya tersedia untuk obat-obatan. Saat ini tidak ada satupun  produsen e-cigarette yang memiliki izin edar yang hanya akan diedarkan setelah adanya studi keefektifan obat dan resiko yang terkandung. Namun, alasan kesehatan utama para penentang e-cigarette saat ini adalah kurangnya gambaran bahaya jangka panjang (red: dari e-cigarette).

Penjualan tetap dilarang untuk anak di bawah umur. Tidak mengherankan, anggota Uni Eropa telah memutuskan untuk mempertahankan larangan penjualan rokok elektronik untuk anak di bawah umur.

Batas Dosis. Batas konsentrasi nikotin dalam refill terbatas pada 20mg per ml, seperti yang diminta oleh Parlemen Eropa dan kapasitas tabung akan dibatasi sampai 2 ml.
  
Laporan Resiko. Komisi Eropa akan menyampaikan laporan mengenai resiko kesehatan e-cigarette terhadap kesehatan dua tahun setelah penerimaan laporan (red: e-cigarette).

Batas Waktu. Perjanjian ini masih harus menunggu lampu hijau final dari Parlemen. Setelah diadopsi, barulah setiap negara memiliki batas waktu dua tahun untuk melegalisasikannya.


[source: Le Télégramme]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar